THR Bisa Dicicil, Menko Luhut: Saya Belum Tahu Persis

Taufik Fajar, Jurnalis
Senin 11 Mei 2020 08:18 WIB
Menko Luhut (Foto: Setkab)
Share :

JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan angkat bicara soal pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bisa dicicil di tengah pandemi virus corona atau Covid-19

Hal ini setelah Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengeluarkan surat edaran terkait THR. Surat edaran Menaker nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tersebut berisi tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagaaman tahun 2020 di perusahaan dalam masa pandemi corona virus disease 2019 (covid-19).

Baca Juga: Menaker Pastikan Perusahaan Bayar THR tapi Bisa Dicicil

Dalam surat edaran tersebut, perusahaan tetap diwajibkan membayar THR kepada pekerjanya, namun pembayaran THR bisa dicicil.

"Saya belum tahu persis, tapi itu bisa terjadi, keadaan itu tapi saya angkanya belum tahu," kata Luhut dilansir RRI, Jakarta, Senin (11/5/2020).

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengeluarkan surat edaran terkait tunjangan hari raya (THR).

Baca Juga: Menaker Buka Posko Pengaduan THR Lebaran

Surat edaran Menaker nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tersebut berisi tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagaaman tahun 2020 di perusahaan dalam masa pandemi corona virus disease 2019 (covid-19).

"Memperhatikan kondisi perekonomian saat ini, sebagai akibat pandemi covid-19 yang membawa dampak pada kelangsungan usaha dan mempertimbangkan kebutuhan pekerja/buruh akan pembayaran THR keagamaan maka diperlukan kesamaan pemahaman antara pengusaha dan pekerja/buruh," tulis surat edaran yang ditandatangani Menaker seperti dikutip Okezone.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya