Untuk itu, ada 4 instruksi dari Menaker.
Pertama, memastikan perusahaan agar membayar THR kepada pekerja sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kedua, jika perusahaan tidak mampu membayar THR pada waktu yang ditentukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, solusi atas persoalan tersebut harus dilakukan melalui proses dialog antara pengusaha dan pekerja.
"Proses dialog tersebut dilakukan secara kekeluargaan, dilandasi dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan," lanjut dia.
Dialog tersebut harus menyepakati beberapa hal:
- Bila perusahaan tidak mampu membayar THR secara penuh pada waktu yang ditentukan, maka pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap.
- Bila perusahaan tidak mampu membayar THR sama sekali pada waktu yang ditentukan, maka pembayaran THR dapat ditunda sampai jangka waktu tertentu yang disepakati
- Waktu dan cara pengenaan denda keterlambatan pembayaran THR
Ketiga, kesepakatan antara pengusaha dan pekerja tersebut dilaporkan oleh perusahaan kepada dinas ketenagakerjaan setempat.
Keempat, kesepakatan mengenai waktu dan cara pembayaran THR dan denda, tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR dan denda kepada pekerja dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dibayarkan pada 2020.
(Dani Jumadil Akhir)