KAI Jual 50% Tempat Duduk Kereta

Taufik Fajar, Jurnalis
Senin 11 Mei 2020 13:09 WIB
KAI Operasikan Kembali Jadwal Kereta Api. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali mengoperasikan perjalanan kereta di tengah pandemi virus corona. Namun kapasitas yang dijual hanya 50% tempat duduk dari kaparitas kereta.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, KAI mulai mengoperasikan perjalanan Kereta Api Luar Biasa (KLB) sesuai dengan diterbitkannya Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tanggal 6 Mei 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalan Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, KAI tetap membatasi kapasitas angkut dengan menjual hanya 50%. tempat duduk dari kapasitas kereta, membuat batas antre dan duduk di stasiun dan kereta untuk menerapkan physical distancing.

Baca Juga: Harga Tiket Kereta Paling Murah Rp400.000, Termahal Rp750.000

"Kami juga menyediakan alat pengukur suhu badan, ruang isolasi, pos kesehatan, hand sanitizer, wastafel portable di stasiun; rutin membersihkan fasilitas penumpang dengan disinfektan dan berbagai langkah pencegahan lainnya," ujarnya, dalam keterangan tertulisnya, Senin (11/5/2020).

Dia mengatakan, seluruh perjalanan KLB sudah menyesuaikan dengan jadwal pembatasan transportasi umum di masing-masing wilayah yang sudah menerapkan PSBB.

KAI juga secara tegas dan ketat menerapkan protokol pencegahan Covid-19 mulai dari sebelum keberangkatan, dalam perjalanan, dan saat tiba di stasiun tujuan.

Untuk itu, para calon penumpang diimbau untuk melengkapi persyaratan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19. Persyaratan tersebut di antaranya menunjukkan surat hasil tes negatif Covid-19, surat tugas dari perusahaan, KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah, serta dokumen pendukung lainnya sesuai peraturan (Persyaratan Lengkap Terlampir).

Jika sudah lengkap, calon penumpang melapor ke Posko Gugus Tugas Covid-19 yang tersedia di stasiun penjualan tiket untuk menyerahkan berkas. Jika sudah diverifikasi, calon penumpang akan mendapatkan Surat Izin dari Satgas Covid19 dua rangkap.

Lembar pertama diberikan ke petugas loket saat akan membeli tiket dan lembar kedua ditunjukkan kepada petugas pada saat boarding. Surat Izin tersebut berlaku hanya untuk satu kali perjalanan.

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya