Baca juga: BI Gelontorkan Rp503,8 Triliun Kawal Likuiditas Perbankan
"Untuk perusahaan pembiayaan hingga 8 Mei jumlah kontrak restrukturisasi yang disetujui sebesar 1,32 juta debitur dengan nilai Rp43,18 triliun," jelasnya.
Wimboh berharap dengan adanya kebijakan restrukturisasi maka risiko kredit bermasalah masih akan terjaga hingga pandemi Covid-19 berakhir. Apabila ada bank yang mengalami tekanan risiko kredit bermasalah dipastikan terjadi sebelum adanya Covid-19.
Apalagi, Bank Indonesia juga mengeluarkan beberapa kebijakan. Misalnya dengan memberikan kebijakan pelonggaran giro wajib minimum (GWM).
"Kami selalu kerja sama untuk jaga likuiditas apalagi ini bisa berikan ruang sektor keuangan jangan sampai berkurang," ucapnya.
(Fakhri Rezy)