JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengingatkan para pengusaha untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tepat waktu. Meski sebelumnya mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang memperbolehkan pembayaran THR dicicil.
THR Keagamaan sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan. Permenaker ini merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah RI Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Baca Juga: Menaker: THR Wajib Dibayarkan Paling Lambat H-7 Lebaran
Lalu apa sanksinya bagi pengusaha yang telat bayar THR?
"Pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh dikenai denda, sedangkan pengusaha yang tidak membayar THR dapat dikenai sanksi administratif hingga penghentian sebagian usaha," jelas Ida dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Selasa (12/5/2020).
Pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh dikenai denda sebesar 5%.
Baca Juga: Mengelola THR di Tengah Covid-19, Sisakan 30%-50% untuk Dana Darurat
Denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh, serta tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh.
"THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh, paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," kata Menaker Ida Fauziyah dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Selasa (12/5/2020).