4 Rujukan Pelonggaran Tenaga Kerja di Bawah 45 Tahun

Giri Hartomo, Jurnalis
Selasa 12 Mei 2020 14:58 WIB
Kepala BNPB Doni Monardo (Foto Setkab)
Share :

"Kapan pelonggaran, kalau daerah itu belum menunjukan kurva menurun apalagi kurva melandai jadi tidak mungkin memberikan kesempatan pelonggaran," ujarnya.

Jika kurva belum menurun, lanjutnya, statusnya akan tetap tidak dilonggarkan. Bahkan akan ditingkatkan kembali penjagaannya.

Ketiga, lanjutnya, mengenai skala prioritas dalam pelonggaran tenaga kerja tersebut. Nantinya, prioritas apa yang diberikan akan ditentukan.

"Prioritas apa yang harus diberikan, baik pada kementerian lembaga, dan termasuk pemerintah daerah, untuk bidang-bidang apa, apakah bidang pangan, pasar, restoran atau mungkin yang berhubungan dengan untuk menghindari masyarakat tidak di PHK," ujarnya.

Dirinya mengatakan, prioritas-prioritas tersebut diharapkan tidak menimbulkan reaksi masyarakat. Oleh sebab itu perlu kebijakan yang ketat.

"Ini prioritas-prioritas ini harus menjadi opsi-opsi ketat," ujarnya.

Terakhir, dirinya meminta agar koordinasi akan pelonggaran tersebut sangatlah penting. terutama di pemerintah pusat dan daerah.

"Jangan sampai nanti diberikan pelonggaran ternyata nanti ada penolakan," ujarnya.

Demikian juga, lanjutnya, di Pemerintah Daerah yang memutuskan pelonggaran atas inisiatif sendiri harus terkoordinir. Jangan sampai dilakukan saat Pemerintah Pusat melihat pelonggaran daerah tersebut belum waktunya.

"Jadi koordinasi pusat dan daerah jadi prioritas kami," ujarnya.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya