Rasio Pajak 2021 Dipatok 8,25%, Terendah Sejak 2010

Giri Hartomo, Jurnalis
Rabu 13 Mei 2020 09:49 WIB
Pajak (Ilustrasi: Shutterstock)
Share :

"Namun, lemahnya harga komoditas diproyeksikan akan menekan PNBP, sehingga rasio PNBP di tahun 2021 diprakirakan dalam kisaran 1,60–2,30% terhadap PDB," jelas Sri Mulyani.

Asal tahu saja, rasio perpajakan tahun depan menjadi yang terendah dalam sepuluh tahun terakhir. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, ejak 2010, rasio rasio perpajakan selalu berada di angka double digit.

Pada 2010, rasio penerimaan pajak mencapai 12,9% terhadap PDB. Kemudian untuk periode 201 hingga 2015 tercatat rasio pajak masing-masing 13,8%, 14%, 13,6%, 13,1% dan 11,6%.

Sementara untuk realisasi 2016, tercatat hanya 10,8% dan kemudian setahun berselang turun 10,7%. Selanjutnya pada 2019 naik menjadi 11,4% dan turun pada 2019 menjadi 9,76% dan turun lagi di 2020 menjadi 9,41%.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya