JAKARTA - Serikat pekerja akan ajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) terkait Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 yang mengatur tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2020 pada hari Jumat, tanggal 15 Mei 2020.
“Gugatan ini secara resmi akan kami ajukan ke PTUN Jakarta dan Mahkamah Agung. Karena bertentangan dengan PP No 78 tahun 2015 tentang Pengupahan, yang mewajibkan pengusaha membayar THR selambat-lambatnya H-7 lebaran. Bila terlambat membayar maka akan dikenai denda sebesar 5%,”ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, dalam keterangannya, Rabu (13/5/2020).
Baca Juga: Bukan Hanya Denda, Pengusaha yang Tak Bayarkan THR Pegawai Bakal Kena Sanksi Tambahan
Said mengatakan, serikat pekerja meminta PTUN dan MA membatalkan Surat Edaran Menaker nomor M/6/HI.00.01/V/2020 dinyatakan tidak berlaku.
Kemudiann meminta PTUN dan MA menyatakan PP 78/2015 adalah sebagai dasar penetapan dan pembayaran THR bagi buruh di seluruh Indonesia.