"Kami juga minta supaya PTUN dan MA menolak pembayaran dilakukan dengan cara mencicil dan menunda," ujarnya.
Baca Juga: Ini Bocoran Aturan THR PNS
Selain itu, meminta PTUN dan MA untuk memerintahkan Menaker memberikan sanksi administrasi dengan mencabut izin bagi perusahaan yang tidak membayar THR pada H-7 atau tidak membayar THR 100% bagi pekerja.
"Meminta pengusaha di seluruh Indonesia untuk membayar THR buruhnya. Baik yang masih bekerja maupun dirumahkan secara penuh paling lambat H-7," ujarnya.
(Feby Novalius)