Kemnaker Baru Terima Delapan Aduan tentang THR

Giri Hartomo, Jurnalis
Rabu 13 Mei 2020 17:21 WIB
THR Wajib Diberikan Sesuai Amanat UU. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan membuka posko untuk mengakomodir pengaduan tentang Tunjangan Hari Raya (THR). Posko ini dibuat di pusat maupun daerah yang didirikan di Dinas Ketenagakerjaan masing-masing Provinsi, Kabupaten/Kota.

Direktur Jenderal PHI dan Jaminan Sosial (Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan Haiyani Rumondang mengatakan, sebelum dibukanya posko pihaknya sudah menerima aduan. Ada sekitar 8 aduan yang sudah masuk ke Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca Juga: THR Tak Dibayar, Segera Lapor ke Sini

"Kami sudah menerima pengaduan sebanyak delapan," ujarnya kepada Media, Rabu (13/5/2020)

Hanya saja, pengaduan tersebut hanya sekedar konsultasi. Salah satunya, bertanya mengenai THR bagi karyawan kontrak.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya