JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan membuka posko untuk mengakomodir pengaduan tentang Tunjangan Hari Raya (THR). Posko ini dibuat di pusat maupun daerah yang didirikan di Dinas Ketenagakerjaan masing-masing Provinsi, Kabupaten/Kota.
Direktur Jenderal PHI dan Jaminan Sosial (Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan Haiyani Rumondang mengatakan, sebelum dibukanya posko pihaknya sudah menerima aduan. Ada sekitar 8 aduan yang sudah masuk ke Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca Juga: THR Tak Dibayar, Segera Lapor ke Sini
"Kami sudah menerima pengaduan sebanyak delapan," ujarnya kepada Media, Rabu (13/5/2020)
Hanya saja, pengaduan tersebut hanya sekedar konsultasi. Salah satunya, bertanya mengenai THR bagi karyawan kontrak.