JAKARTA - Pelaku usaha transportasi menilai pelaksanaan kebijakan pengecualian pembatasan perjalanan orang dengan menggunakan semua moda transportasi sangat berisiko menularkan Covid-19, sehingga diperlukan penanganan secara tepat, cepat, dan langsung oleh Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk mengendalikan sektor transportasi di Tanah Air.
Sebab, pada situasi pendemi Covid-19 saat ini, Gugus Tugas menjadi leading sector dalam penanganan wabah penyakit mematikan itu.
“Kebijakan pengecualian pembatasan perjalanan orang dengan menggunakan semua moda transportasi sebaiknya diterapkan pada satu garis komando. Kalau aturan menyatakan bahwa Satuan Gugus Tugas yang harus menangani itu, kita serahkan saja kepada Satuan Gugus Tugas. Tidak boleh abu-abu, harus jelas,” kata Ketua Umum DPP INSA Carmelita Hartoto dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Rabu (13/5/2020)
Baca Juga: Pemerintah Tegaskan Pelonggaran Transportasi Bukan Relaksasi PSBB
Menurutnya, implementasi kebijakan tersebut di lapangan melibatkan berbagai institusi pemerintah, lintas kementerian, lembaga pemerintah dan institusi terkait lainnya sehingga diperlukan kekompakan dalam penanganan Covid-19, baik dalam pelaksanaan dan pengawasannya agar tidak menimbulkan kebingungan pada petugas di lapangan dan terutama keresahan pada masyarakat pengguna jasa transportasi.
“Mestinya para menteri dan pejabat tinggi lainnya bergerak berdasarkan satu komando dan menanggalkan kepentingan ego sektoral terutama dalam mengimplementasikan perintah Bapak Presiden,” kata Carmelita.
Baca Juga: Alasan Pemerintah Lakukan Pelonggaran Transportasi di Tengah Pandemi Covid-19
Sementara itu, Ketua Umum DPP Organda Adrianto Djokosoetono mengungkapkan, pengecualian aturan meski memberikan pemasukan, sangat berisiko terhadap penularan Covid-19 antarpenumpang.
“Jelas, dengan dibukanya penumpang tertentu untuk dilayani akan memberikan revenue bagi operator. Tetapi, ini berisiko bagi semua karena sangat bergantung pada proses seleksi dan kelengkapan dokumen penumpang," ujar Andre.