Organda akan mengikuti arahan dan peraturan dari pemerintah mengenai dibukanya kembali angkutan umum ini. Apalagi, Kementerian Perhubungan sudah mengeluarkan Surat Edaran sebagai petunjuk teknis Pelaksanaan Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. “Organda tentunya berpegangan pada peraturan pemerintah," kata Andre.
Sedangkan menurut Ketua DPP INACA Denon Prawiraatmadja, kebijakan pemerintah melalui Satuan Gugus Tugas untuk membuka semua moda transportasi adalah sesuai harapan pelaku usaha di sektor penerbangan. “Namun, tetap diatur filter penumpang oleh Satuan Gugus Tugas,” kata Denon.
Denon memahami bahwa untuk mengurangi penyebaran Covid-19, pemerintah telah menerbitkan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020, Surat Edaran (SE) Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020, dan Surat Edaran (SE) Dirjen Perhubungan Nomor 32 Tahun 2020
“INACA merespons positif dibukanya kegiatan transportasi. Sebab transportasi udara tidak boleh berhenti untuk kepentingan logistik dan komunikasi. Jadi, kebijakan ini sudah tepat,” jelas Denon.
Sebelumnya, Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio menegaskan bahwa Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo memiliki kewenangan penuh untuk memerintahkan dan mengerahkan sumber daya yang dimiliki institusi tertentu seperti, Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam berbagai upaya pemberantasan Covid-19.
“Pak Doni adalah orang nomor satu dalam penanganan Covid-19 di Indonesia. Tanggung jawab itu diberikan Bapak Presiden kepada Pak Doni,” jelas Agus.
Senada dengan Agus, Ketua Komisi V DPR-RI Lasarus mengatakan, pada situasi pendemi Covid-19, posisi Kementerian Perhubungan hanya menjalankan apa yang diarahkan Presiden melalui Satuan Gugus Tugas.
"Satuan Gugus Tugas yang menjadi leading sector penanganan wabah Covid-19, kita harus luruskan ini," kata Lasarus.
Lasarus mengatakan sudah memberikan masukan kepada Ketua Pelaksana Gugus Tugas untuk mengevaluasi penerapan aturan yang mengecualikan orang-orang yang memiliki kriteria dan syarat tertentu untuk bepergian pada masa Covid-19.
“Pak Doni harus lakukan evaluasi implementasi aturan ini. Keselamatan jiwa jauh lebih penting dari segalanya. Kalau ternyata tidak baik dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid-19, tentunya kebijakan ini perlu dievaluasi kembali,” jelas Lasarus.
(Dani Jumadil Akhir)