Subsidi Iuran BPJS Kesehatan Kelas III, Kemenkeu Siapkan Rp3,1 Triliun

Taufik Fajar, Jurnalis
Kamis 14 Mei 2020 10:48 WIB
Ilustrasi BPJS Kesehatan (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA – Kementerian Keuangan memastikan kenaikan iuran BPJS Kesehatan dilakukan bertahap. Bahkan iuran BPJS untuk kelas III masih disubsidi oleh pemerintah.

Direktur Jenderal Kemenkeu Askolani mengatakan, pemerintah berkomitmen membantu masyarakat menengah ke bawah. Di mana iuran kelas III tetap Rp25.500 dan sisanya dibayarkan pemerintah.

Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik Jadi Trending Topic, Begini Reaksi Warganet

“Gap antara tarif yang ditetapkan Rp25 ribu untuk PBPU dan BP itu akan ditanggung pemerintah di 2020 ini. Yang jumlahnya mencapai Rp16.500 dan ini untuk kebuthan tanggungan pendanaan gap ini masuk ke anggaran 2020 sebesar Rp3,1 triliun,” kata dia dalam telekonferensi, Kamis (14/5/2020).

Asko menjelaskan, pada 2021, iuran kelas III PBPU dan BP akan disesuaikan menjadi Rp35.000 per orang per bulan. Kemudian sisanya akan dibayarkan pemerintah pusat dan daerah. Asko mengklaim, kenaikan iuran tersebut untuk membantu pelayanan BPJS agar pelayanannya lebih baik.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya