Subsidi Iuran BPJS Kesehatan Kelas III, Kemenkeu Siapkan Rp3,1 Triliun

Taufik Fajar, Jurnalis
Kamis 14 Mei 2020 10:48 WIB
Ilustrasi BPJS Kesehatan (Foto: Okezone.com)
Share :

 

“Sedangkan untuk kelas II dan I malah di perpres baru diturunkan dibandingkan perpres lama,” imbuhnya.

Sekedar diketahui, Iuran BPJS Kesehatan akan naik mulai 1 Juli 2020. Kenaikan ini setelah Presiden Jokowi meneken Peraturan Presiden (Perpres) nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Iuran bagi Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan ditetapkan sebesar Rp42.000 per bulan. Dalam pasal 34 Perpres tersebut dikatakan, disebutkan besaran iuran bagi peserta PBPU dan BP dengan manfaat pelayanan kelas III sama dengan besaran iuran bagi peserta PBI.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya