“Sedangkan untuk kelas II dan I malah di perpres baru diturunkan dibandingkan perpres lama,” imbuhnya.
Sekedar diketahui, Iuran BPJS Kesehatan akan naik mulai 1 Juli 2020. Kenaikan ini setelah Presiden Jokowi meneken Peraturan Presiden (Perpres) nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Iuran bagi Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan ditetapkan sebesar Rp42.000 per bulan. Dalam pasal 34 Perpres tersebut dikatakan, disebutkan besaran iuran bagi peserta PBPU dan BP dengan manfaat pelayanan kelas III sama dengan besaran iuran bagi peserta PBI.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)