Iuran Naik Lagi, Pemerintah Berikan Keringanan Penunggak BPJS Kesehatan

Taufik Fajar, Jurnalis
Kamis 14 Mei 2020 12:49 WIB
BPJS Kesehatan (Okezone)
Share :

"Namun, pada aturan baru ini, peserta yang dihentikan sementara hanya perlu melakukan pelunasan tunggakan selama 6 bulan saja. Hal itu sebagai dukungan pemerintah di masa Covid-19," ujar dia pada telekonfrensi, Kamis (14/5/2020).

 Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik, Pemerintah Sudah Pertimbangkan Kemampuan Bayar Masyarakat

Menurut dia, pelunasan pembayaran denda tunggakan ini juga bisa dilakukan sampai tahun 2021. Bahkan, pembayaran denda atas pelayanan kesehatan juga di diskon.

"Jadi dari tadinya 5% menjadi 2,5% saja selama masa pandemi Covid-19," ungkap dia.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya