"Namun, pada aturan baru ini, peserta yang dihentikan sementara hanya perlu melakukan pelunasan tunggakan selama 6 bulan saja. Hal itu sebagai dukungan pemerintah di masa Covid-19," ujar dia pada telekonfrensi, Kamis (14/5/2020).
Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik, Pemerintah Sudah Pertimbangkan Kemampuan Bayar Masyarakat
Menurut dia, pelunasan pembayaran denda tunggakan ini juga bisa dilakukan sampai tahun 2021. Bahkan, pembayaran denda atas pelayanan kesehatan juga di diskon.
"Jadi dari tadinya 5% menjadi 2,5% saja selama masa pandemi Covid-19," ungkap dia.
(Fakhri Rezy)