JAKARTA - Pemerintah berencana kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi virus corona atau Covid-19. Hal itu tercantum sesuai dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Pengeluaran Negara, Kunta Nugraha menyebut, selama pandemi Covid-19 ini, pemerintah tidak hanya menaikkan iuran BPJS. Tapi juga memberikan keringanan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang menunggak.
Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik: Yang Kaya Bayar, Miskin Tak Perlu
Dia menjelaskan pada aturan lama peserta JKN yang tidak melakukan pembayaran iuran akan dihentikan layanannya untuk sementara. Apabila ingin aktif kembali sebagai peserta harus melunasi tunggakan dengan maksimal 24 bulan.