Iuran Naik Lagi, Pemerintah Berikan Keringanan Penunggak BPJS Kesehatan

Taufik Fajar, Jurnalis
Kamis 14 Mei 2020 12:49 WIB
BPJS Kesehatan (Okezone)
Share :

JAKARTA - Pemerintah berencana kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi virus corona atau Covid-19. Hal itu tercantum sesuai dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Pengeluaran Negara, Kunta Nugraha menyebut, selama pandemi Covid-19 ini, pemerintah tidak hanya menaikkan iuran BPJS. Tapi juga memberikan keringanan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang menunggak.

 Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik: Yang Kaya Bayar, Miskin Tak Perlu

Dia menjelaskan pada aturan lama peserta JKN yang tidak melakukan pembayaran iuran akan dihentikan layanannya untuk sementara. Apabila ingin aktif kembali sebagai peserta harus melunasi tunggakan dengan maksimal 24 bulan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya