JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) diminta menindak tegas terhadap pihak maskapai penerbangan atau airlines yang terbukti melanggar aturan pengamanan covid-19.
Antrean yang panjang dan rapat di Bandara Soekarno Hatta mendadak viral di media sosial. Hal ini tentu saja mengabaikan prosedur pengamanan covid-19.
Baca Juga: Masih Ada Maskapai Jual Tiket 90% dari Kapasitas Pesawat
Antrean terjadi di posko verifikasi dokumen terjadi mulai pukul 04.00 WIB, di mana calon penumpang memiliki tiket pesawat untuk penerbangan antara pukul 06.00-08.00 WIB.
Anggota Ombudsman Alvin Lie menjelaskan, terkait ledakan penumpang itu, Ombudsman juga sudah memberikan data-data yang kami dapat kepada Kemenhub, khususnya Ditjen Perhubungan Udara.
"Kami meminta agar permenhub 18 yang membatasi jumlah penumpang di angkutan udara itu betul-betul ditegakan karena pelanggaran ini bukan sesuatu yang tidak disengaja," jelas Alvin kepada Okezone, Kamis (14/5/2020).
Baca Juga: Maskapai Tidak Transparan Picu Penumpukan Penumpang di Bandara Soetta
Menurutnya, hal ini terjadi dengan sepengetahuan maskapai. Karena itu, dia mendesak ada sanksi yang tegas kepada airlines terkait.
"Jadi secara sadar melakukan pelanggaran dan itu berulang-ulang karena terjadi bukan hanya sekali, jadi tidak cukup hanya teguran harus ada sanksi Ditjen Udara terhadap airline manapun yang melakukan pelanggaran tersebut," sebut dia.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)