JAKARTA - Pemerintah mendorong para pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) untuk sesegera mungkin go digital. Hal ini bertujuan agar para pelaku UMKM bisa tetap hidup di tengah pandemi virus corona.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto megnatakan, pemerintah akan memberikan pelatihan kepada para pelaku UMKM agar segera go digital. Apalagi potensi dari bisnis digital sangatlah besar.
Baca juga: Gandeng E-Commerce, UKM Bakal Naik Kelas Usai Pandemi Covid-19
"UMKM yang belum menggunakan fasilitas online diharapkan UMKM offline untuk bisa ke online. Untuk itu, pemerintah punya program pelatihan," ujarnya dalam Peluncuran Gerakan #BanggaBuatanIndonesia, Kamis (14/5/2020).
Selain itu pemerintah juga memberikan beberapa stimulus kepada para pelaku UMKM. Stimulus ini diharapkan dengan adanya stimulus ini bisa membantu meringankan beban pelaku UMKM.
Baca juga: Demi Ekonomi Terjaga, Pemerintah Ingin Berdamai dengan Virus Corona
Salah satu keringan yang diberikan kepada pelaku UMKM adalah berupa keringan pajak. Pemerintah akan membayarkan paja 0,5% para pelaku UMKM dan ekonomi kreatif yang memiliki omset dibawah Rp4,8 miliar.
"Pemeritnah mempunyai beberapa program antara lain memberikan kemudaha UMKM termasuk usaha kecil kreatif dalam bentuk adalah pemerintah menanggung pembayaran pajak biasannya UMKM dibawah Rp4,8 miliar omsetnya itu dikenakan pajak 0,5% itu pemerintah yang bayar,"ucapnya
Langkah kedua adalah pemerintah memberikan keringan pembayaran bunga kredit kepada para pelaku UMKM. Pemberian keringan pembyaran kredit ini mencakup untuk semua jenis UMKM.
Bagi usaha ultra mikro dengan pinjaman dibawah Rp10 juta misalnnya yang nantinya akan mendapatkan subsidi bunga sebesar 6% dari pemerintah. Subsidi bungan 6% ini akan diberikan selama 6 bulan ke depan.
Kemudiah untuk UMKM yang memiliki pinjaman Rp10 hingga Rp500 juta juga akan mendapatkan keringan pembayaran bunga cicilan. Pada tiga bulna pertama bunga cicilan akan ditanggung sebesar 6%, dan tiga bulan berikutnya 3%.
Sedangkan untuk UMKM dengan pinjaman diatas Rp500 juta akan mendapatkan keringan juga. Adalah bunga kredit ditanggung pemerintah sebesar 3% pada tiga bulan pertama dan 2% di tiga bulan berikutnya.
"Sehingga dana yang disiapkan pemerintah sebesar Rp34,1 triliun tentu berharap UMKM bisa bertahan," ucapnya.
(Fakhri Rezy)