Selain itu pemerintah juga memberikan beberapa stimulus kepada para pelaku UMKM. Stimulus ini diharapkan dengan adanya stimulus ini bisa membantu meringankan beban pelaku UMKM.
Baca juga: Demi Ekonomi Terjaga, Pemerintah Ingin Berdamai dengan Virus Corona
Salah satu keringan yang diberikan kepada pelaku UMKM adalah berupa keringan pajak. Pemerintah akan membayarkan paja 0,5% para pelaku UMKM dan ekonomi kreatif yang memiliki omset dibawah Rp4,8 miliar.
"Pemeritnah mempunyai beberapa program antara lain memberikan kemudaha UMKM termasuk usaha kecil kreatif dalam bentuk adalah pemerintah menanggung pembayaran pajak biasannya UMKM dibawah Rp4,8 miliar omsetnya itu dikenakan pajak 0,5% itu pemerintah yang bayar,"ucapnya