Langkah kedua adalah pemerintah memberikan keringan pembayaran bunga kredit kepada para pelaku UMKM. Pemberian keringan pembyaran kredit ini mencakup untuk semua jenis UMKM.
Bagi usaha ultra mikro dengan pinjaman dibawah Rp10 juta misalnnya yang nantinya akan mendapatkan subsidi bunga sebesar 6% dari pemerintah. Subsidi bungan 6% ini akan diberikan selama 6 bulan ke depan.
Kemudiah untuk UMKM yang memiliki pinjaman Rp10 hingga Rp500 juta juga akan mendapatkan keringan pembayaran bunga cicilan. Pada tiga bulna pertama bunga cicilan akan ditanggung sebesar 6%, dan tiga bulan berikutnya 3%.
Sedangkan untuk UMKM dengan pinjaman diatas Rp500 juta akan mendapatkan keringan juga. Adalah bunga kredit ditanggung pemerintah sebesar 3% pada tiga bulan pertama dan 2% di tiga bulan berikutnya.
"Sehingga dana yang disiapkan pemerintah sebesar Rp34,1 triliun tentu berharap UMKM bisa bertahan," ucapnya.
(Fakhri Rezy)