Sebagai informasi, berikut daftar kenaikannya untuk peserta mandiri yang akan mulai berlaku pada 1 Juli 2020:
Kelas III dari Rp25.500 per orang per bulan menjadi Rp35.000.
Kelas II dari Rp51.000 menjadi Rp100.000
Kelas I dari Rp80.000 menjadi Rp150.000.
Untuk peserta kelas III PBPU dan BP, iuran yang dibayar oleh peserta hingga akhir tahun 2020 mencapai Rp25.500 per orang per bulan , sedangkan sisanya sebesar Rp16.500 akan dibayar pemerintah pusat sebagai bantuan iuran.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)