Iuran BPJS Kesehatan Naik 1 Juli, Komisi IX: Belum Waktunya

Taufik Fajar, Jurnalis
Jum'at 15 Mei 2020 10:14 WIB
Iuran BPJS Kesehatan Naik (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Kenaikan iuran BPJS Kesehatan mulai berlaku 1 Juli 2020 dinilai kurang tepat. Sebab, saat ini kondisi masyarakat tengah susah akibat pandemi virus corona atau Covid-19.

Apalagi, sudah banyak pekerja yang dirumahkan dan kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Akan sangat sulit jika masih harus membayar iuran BPJS Kesehatan.

"Kita meminta jangan dinaikkan karena memang belum waktunya. Saat ini kesulitan dihadapi masyarakat," kata Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay saat dihubungi Okezone, Jakarta, Jumat (15/5/2020).

Baca Juga: 61% Peserta Kelas III Mandiri BPJS Kesehatan Dapat Subsidi Rp16.500

Menurut Saleh, jika ingin menaikkan iuran BPJS Kesehatan, maka pemerintah harus melihat waktu yang tepat. Jangan sampai, kenaikan iuran BPJS Kesehatan semakin menyulitkan kehidupan masyarakat.

"Pastikan dulu daya beli masyarakatnya, ekonomi kuat. Kemudian kalau iuran naik, pastikan peningkatan pelayanan BPJS Kesehatan. Birokrasi juga harus cepat. Jangan sampai iuran naik tapi pelayanan tidak meningkat," ujarnya.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Bakal Sisir Peserta Kelas III, Dapat Subsidi Ternyata Ada yang Mampu

Saleh menambahkan, DPR tidak dilibatkan dalam keputusan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Sebab, dalam aturannya, DPR tidak harus diikutkan dalam pembahasan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

"Itu ranah pemerintah, beda dengan yang ada di APBN.

DPR juga mempunyai hak mengawasi BPJS Kesehatan karena sebagian besar dari APBN, uang rakyat," ujarnya.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya