Baca Juga: Bulan Ini, Kemenkeu Cairkan Utang Rp22,5 Triliun dari ADB
Pengelolaan ULN Pemerintah dilakukan secara hati-hati dan akuntabel untuk mendukung belanja prioritas pada sektor produktif yang mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Sektor produktif tersebut mencakup sektor jasa kesehatan dan kegiatan sosial (23,1% dari total ULN Pemerintah), sektor konstruksi (16,3%), sektor jasa pendidikan (16,0%), sektor jasa keuangan dan asuransi (13,3%), serta sektor administrasi pemerintah, pertahanan, dan jaminan sosial wajib (11,5%).
(Kurniasih Miftakhul Jannah)