JAKARTA - THR alias tunjangan hari raya pasti sangat diharapkan oleh setiap pekerja. THR merupakan hal yang wajib diberikan perusahaan kepada karyawannya.
Tetapi, sebenarnya bagaimana hitung-hitungan THR yang akan diterima oleh pekerja?
Baca Juga: Ini Isi Gugatan Buruh soal THR
Regulasi yang mengatur hal itu adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 6 tahun 2016 tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.
Dalam pasal 3, disebutkan mengenai besaran THR yang berhak diterima pekerja. Pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan, berhak mendapatkan satu bulan upah.
Baca Juga: Besok, Buruh Gugat Surat Edaran Menaker soal THR Dicicil
Sementara pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, diberikan THR secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan: (masa kerja : 12) x 1 bulan upah.
Berdasarkan pasal 2, pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerjanya. THR ini juga wajib diberikan oleh pengusaha paling lambat 7 hari sebelum hari raya, demikian termuat dalam pasal 5 ayat 4.
"Pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan kepada Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat 4 dikenai denda sebesar 5% dari total THR Keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban Pengusaha untuk membayar," demikian bunyi pasal 10 ayat 1.
(Feby Novalius)