JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat ada 1.322 aduan mengenai tunjangan hari raya (THR) 2025 yang belum dibayar pera pemberi kerja alias perusahaan. Angka aduan tercatat sejak 24-29 Maret tahun ini.
Dari dokumen resmi Kemenaker dikutip Minggu (30/3/2025), ada 438 aduan mengenai perusahaan yang terlambat mencairkan THR pekerja, lalu 456 pemberian THR tidak sesuai ketentuan.
Total aduan yang diterima Kemenaker melalui Posko THR mencapai 2.216 pengaduan hingga Sabtu (29/3/2025). Dimana ada 1.409 perusahaan yang dilaporkan.
Kendati begitu, dari dokumen yang sama dijelaskan 9 persen dari total aduan sudah diselesaikan. Sedangkan 91 persen masih dalam proses.
“THR terlambat bayar 438, THR tidak sesuai ketentuan 456, THR belum dibayarkan 1.322,” demikian bunyi dokumen resmi Kemenaker.