Begini Hitung-hitungan THR yang Berhak Diterima Pekerja

Taufik Fajar, Jurnalis
Jum'at 15 Mei 2020 21:12 WIB
THR Wajib Diberikan Sesuai Amanat UU. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - THR alias tunjangan hari raya pasti sangat diharapkan oleh setiap pekerja. THR merupakan hal yang wajib diberikan perusahaan kepada karyawannya.

Tetapi, sebenarnya bagaimana hitung-hitungan THR yang akan diterima oleh pekerja?

Baca Juga: Ini Isi Gugatan Buruh soal THR

Regulasi yang mengatur hal itu adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 6 tahun 2016 tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Dalam pasal 3, disebutkan mengenai besaran THR yang berhak diterima pekerja. Pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan, berhak mendapatkan satu bulan upah.

Baca Juga: Besok, Buruh Gugat Surat Edaran Menaker soal THR Dicicil

Sementara pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, diberikan THR secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan: (masa kerja : 12) x 1 bulan upah.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya