Begini Hitung-hitungan THR yang Berhak Diterima Pekerja

Taufik Fajar, Jurnalis
Jum'at 15 Mei 2020 21:12 WIB
THR Wajib Diberikan Sesuai Amanat UU. (Foto: Okezone.com)
Share :

Berdasarkan pasal 2, pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerjanya. THR ini juga wajib diberikan oleh pengusaha paling lambat 7 hari sebelum hari raya, demikian termuat dalam pasal 5 ayat 4.

"Pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan kepada Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat 4 dikenai denda sebesar 5% dari total THR Keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban Pengusaha untuk membayar," demikian bunyi pasal 10 ayat 1.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya