JAKARTA – PT Angkasa Pura II (Persero) bersama stakeholder di Bandara Internasional Soekarno-Hatta menetapkan kebijakan baru guna memastikan kelancaran serta terciptanya physical distancing bagi calon penumpang saat memproses keberangkatan rute domestik di tengah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Kebijakan baru sudah diterapkan mulai hari ini, Jumat 15 Mei 2020, di Terminal 2 dan Terminal 3.
Baca Juga: 13 Penerbangan Bikin Antrean Penumpang di Bandara Soetta
President Director PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin mengatakan kebijakan baru itu adalah. pertama, penataan kembali sistem antrean penumpang. Kedua, pembatasan frekuensi penerbangan, dan ketiga, dipastikannya jumlah penumpang di setiap penerbangan hanya 50% dari kapasitas kursi pesawat.
“Kami telah melakukan evaluasi dan kemudian mengimplementasikan kebijakan baru. Pada pagi hari ini, 15 Mei 2020, proses keberangkatan penumpang di rute domestik berjalan lancar di Soekarno-Hatta, baik itu di Terminal 2 dan 3,” ujar Muhammad Awaluddin dalam keterangan tertulisnya, Kamis (15/5/2020).