Calon PNS Juga Terima THR, Tapi 80% dari Gaji

Widi Agustian, Jurnalis
Jum'at 15 Mei 2020 13:30 WIB
THR PNS Cair (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Tidak semua pegawai negeri sipil (PNS) menerima tunjangan hari raya (THR). PNS yang tergolong pejabat tinggi dipastikan tidak akan menerima THR pada tahun ini.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani telah mengatur teknis pencairan THR untuk PNS dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.05/2020. Dalam aturan ini dijelaskan kriteria PNS yang menerima atau tidak menerima THR.

Baca Juga: THR PNS Cair Hari Ini, Segini yang Masuk ke Rekening

Dalam pasal 2, disebutkan jika THR tahun 2020 ini akan diberikan kepada 13 kriteria PNS. Salah satunya adalah calon PNS.

Besaran THR yang diterima oleh calon PNS ini dimuat dalam pasar 11. Di mana CPNS menerima 80% dari gaji pokok PNS ditambah dengan tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Baca Juga: Cair Hari Ini, Tak Semua PNS Dapat THR

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyebutkan, PNS yang menerima THR adalah yang berada di golongan III ke bawah. Sementara untuk ASN dengan golongan Eselon II ke atas dan pejabat pemerintahan tidak akan mendapatkan THR.

"THR ini hanya diberikan kepada seluruh pelaksana dan seluruh TNI, Polri dan hakim. Hakim Agung yang setara jabatan eselon 2 lalu pejabat eselon satu dan dua eselon satu dan dua pejabat daerah enggak mendapatkan THR," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam telekonferensi Senin 11 Mei 2020.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya