Untuk BUMN, pemerintah akan memberikan Penyertaan Modal Negara (PMN), pembayaran kompensasi, dan talangan (investasi) modal kerja. Selain itu, pemerintah akan mendukung dalam bentuk lain seperti optimalisasi Barang Milik Negara (BMN), pelunasan tagihan, loss limit penjaminan, penundaan dividen, penjaminan pemerintah, pembayaran talangan tanah Proyek Strategis Nasional (PSN).
Sedangkan untuk korporasi, pemerintah siapkan insentif perpajakan sebesar Rp34,95 triliun berupa pembebasan PPh pasal 22 impor, pengurangan angsuran PPh pasal 25 sebesar 30%, dan pengembalian pendahuluan PPN.
Kemudian, pemerintah juga akan melakukan penempatan dana di perbankan sehat dalam rangka restrukturisasi debitur UMKM sebesar Rp35 triliun.
(Dani Jumadil Akhir)