Ingat! Penempatan Dana Pemerintah Hanya untuk Bank yang Sehat

Taufik Fajar, Jurnalis
Minggu 17 Mei 2020 14:47 WIB
Bank (Foto: Shutterstock)
Share :

Bank peserta adalah bank umum Indonesia yang termasuk 15 bank beraset terbesar. Kemudian ditetapkan Mahkamah Konstitusi (MK) berdasarkan informasi Ketua DK OJK.

Baca Juga: Sri Mulyani Gambarkan Desain Pemulihan Ekonomi dari Covid-19

Bank ini berfungsi menyediakan dana penyangga likuiditas yang berasal dari penempatan dana pemerintah bagi bank pelaksana yang membutuhkan dana setelah melakukan restrukturisasi dan/atau memberikan tambahan kredit/pembiayaan modal. Bank pelaksana dimaksud haruslah yang sehat, memiliki SBN, SDBI, dan SBI yang belom direpokan tidak lebih dari 6% dari dana pihak ketiga.

Lebih lanjut, bank pelaksana adalah bank umum konvensional dan bank umum syariah yang melakukan restrukturisasi kredit/pembiayaan dan/atau memberikan dana peyangga likuiditas bagi BPR/BPRS dan perusahaan pembiayaan yang melakukan restrukturisasi kredit/pembiayaan.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya