Baca Juga: Iuran Naik, BPJS Kesehatan Kembali Sehat?
Sementara itu, Perpres 64/2020 ini juga mengatur bahwa besaran iuran untuk setiap segmen kepesertaan akan ditinjau paling lama 2 (dua) tahun sekali menggunakan standar praktik aktuaria jaminan sosial yang lazim dan berlaku umum.
“Tentunya dengan mempertimbangkan tingkat inflasi di bidang kesehatan, biaya kebutuhan jaminan kesehatan, dan kemampuan membayar iuran. Pengusulannya oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) kepada Presiden RI,” ujar.
(Feby Novalius)