Dampak Covid-19, Denda Iuran BPJS Kesehatan Diturunkan Jadi 2,5%

Taufik Fajar, Jurnalis
Senin 18 Mei 2020 14:48 WIB
BPJS Kesehatan. (Foto: Okezone.com)
Share :

Baca Juga: Iuran Naik, BPJS Kesehatan Kembali Sehat?

Sementara itu, Perpres 64/2020 ini juga mengatur bahwa besaran iuran untuk setiap segmen kepesertaan akan ditinjau paling lama 2 (dua) tahun sekali menggunakan standar praktik aktuaria jaminan sosial yang lazim dan berlaku umum.

“Tentunya dengan mempertimbangkan tingkat inflasi di bidang kesehatan, biaya kebutuhan jaminan kesehatan, dan kemampuan membayar iuran. Pengusulannya oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) kepada Presiden RI,” ujar.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya