Iuran Naik, BPJS Kesehatan Kembali Sehat?

Taufik Fajar, Jurnalis
Senin 18 Mei 2020 13:58 WIB
BPJS Kesehatan. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Pemerintah mengklaim Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 sebagai upaya untuk membangun ekosistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang sehat, berkesinambungan, dan berkeadilan.

Perpres ini mencakup penyempurnaan kebijakan tentang pengelolaan JKN secara lebih komprehensif dalam upaya menyediakan pelayanan kesehatan yang lebih baik kepada masyarakat.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, penetapan Perpres ini merupakan kebijakan untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat secara komprehensif dalam jangka panjang.

Baca Juga: Bayar Rp150.000, Menko Airlangga: Peserta BPJS Kesehatan Kelas I dan II Masih Dibantu

Adapun penetapan ini sangat mempertimbangkan amar Putusan Mahkamah Agung Nomor 7 P/HUM/2O2O, yang dalam pertimbangannya MA mempertimbangkan aspek yuridis, sosiologis, dan filosofis yang intinya perlu perbaikan sistem, manajemen, dan pelayanan secara holistik dari hulu ke hilir, dalam upaya melakukan reformasi JKN.

“Pemerintah melakukan upaya terbaik dalam perbaikan pelayanan kesehatan untuk memberikan jaminan kesehatan yang lebih baik dan suistainable kepada seluruh masyarakat,” ujar Airlangga dalam keterangannya, Senin (18/5/2020).

Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik, Pengusaha Harusnya Dibantu Tapi Malah Dibebani

Peserta Kelas 3 sebanyak 21,6 juta Pekerja Mandiri dan Bukan Pekerja, membayar iuran sebesar Rp25.500 per orang per bulan, artinya iuran tidak naik sesuai putusan Mahkamah Agung.

Iuran ini lebih rendah dari iuran untuk orang miskin (Rp42.000 per orang per bulan). Maka negara memberi subisid Rp16.500(yaitu Rp42.000-dikurangi Rp25.500), dengan pemberian subsidi sampai Desember 2020.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya