Renegosiasi Kontrak Proyek Listrik, Likuiditas PLN Terjaga?

Taufik Fajar, Jurnalis
Kamis 21 Mei 2020 18:11 WIB
Ilustrasi Grafik Ekonomi. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Rekomendasi Komisi VII DPR RI meminta kepada Direktur Utama PT PLN (Persero) untuk mengkaji dan mereview kembali proyek strategis di sektor kelistrikan dan melakukan renegosiasi kontrak pembangkit listrik apabila diperlukan.

Hal ini menjadi salah satu dari delapan kesimpulan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) PLN dengan Komisi VII.

“SP PLN akan terus berjuang untuk mendorong dan mendukung terus segala upaya yang akan dilakukan oleh Direksi PLN guna melakukan renegosiasi kontrak IPP (Independence Power Producer) dalam proyek pembangkit listrik 35.000 mw," kata Ketua Umum SP PLN M Abrar Ali dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis (21/5/2020).

Baca Juga: Erick Thohir Izinkan PLN Perpanjang Subsidi Listrik hingga September

SP PLN akan terus bersinergi dengan manajemen PLN membangun hubungan industrial yang baik dan positif serta dilandasi atas dasar saling mempercayai sehingga perseroan bisa memenuhi target yang ditetapkan pemerintah.

Hingga saat ini di tengah merebaknya wabah virus Covid-19 PLN tetap berkomitmen memberikan listrik gratis untuk Tarif/Daya R1/450 VA dan Diskon 50% untuk Tarif/Daya R1/900 VA selama bulan April s.d Juni 2020 ( untuk pemakaian listrik bulan Maret-Mei 2020 ) sesuai dengan apa yang disampaikan Presiden Joko Widodo pada tanggal 1 April 2020, bahkan untuk Daya 450 VA Tarif B1 dan I1 akan diperpanjang hingga bulan Oktober 2020.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya