DPR Setujui Perubahan Anggaran Kemendikbud Rp4,9 Triliun

Taufik Fajar, Jurnalis
Kamis 21 Mei 2020 13:56 WIB
Mendikbud Nadiem Makarim. (Foto: Okezone.com)
Share :

Adapun rinciannya, Sekretariat Jenderal Rp707 miliar sehingga dalam PAGU revisi menjadi Rp22,788 triliun; Inspektorat Jenderal Rp36 miliar sehingga menjadi Rp221,823 miliar; Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Rp980 miliar sehingga menjadi Rp6,050 triliun; Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan Rp251 miliar sehingga menjadi Rp934,997 miliar; Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Rp100 miliar sehingga menjadi Rp516,162 miliar.

Kemudian Ditjen Kebudayaan Rp410 miliar sehingga menjadi Rp1,804 triliun; Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan berkurang sekitar Rp1,075 triliun sehingga menjadi Rp3,593 triliun, Ditjen Pendidikan Tinggi Rp385 miliar sehingga menjadi Rp32,002 triliun, Ditjen Pendidikan Vokasi Rp1,172 triliun sehingga menjadi Rp7,790 triliun, serta Ditjen PAUD Dikmas yang saat ini tidak terdapat lagi struktur organisasinya sesuai perubahan nomenklatur pada Perpres 82 Tahun 2019 tentang Kemendikbud sebesar Rp133 miliar.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya