JAKARTA - Manajemen Dunkin Donuts secara sepihak tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) dan upah tepat waktu. Hal ini pun membuat serikat pekerja melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Pusat Dunkin Donuts di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Pusat.
Ketua Serikat Pekerja Dunkin Donuts Adi Darmawan mengatakan, kekecewaannya atas keputusan sepihak perusahaan yang menunda pembayaran THR hingga akhir Desember 2020. Jika manajemen Dunkin Donuts mendasarkan keputusannya pada SE Menaker tentang THR, seharusnya tidak bisa sepihak tapi harus dilakukan berdasarkan kesepakatan.
Baca Juga: Menko Luhut Sebut TKA China di Konawe Hanya 8%
"Para pekerja selama ini sudah menunjukkan loyalitasnya pada perusahaan hingga Dunkin Donuts bisa tetap eksis sampai hari ini. Keuntungan yang sudah didapat oleh Dunkin Donuts selama bertahun-tahun, kenapa tidak dikeluarkan untuk membantu pekerjanya? Apalagi THR dan upah adalah hak pekerja dan menjadi kewajiban perusahaan," ujarnya.
Menurutnya, jangan ketika untung perusahaan diam saja, tapi ketika ada wabah corona, hak pekerjanya justru yang lebih dulu dikurangi.