JAKARTA - Penumpang pesawat yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) harus mampu menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Hal ini untuk menunjukkan bahwa si penumpang bebas Covid-19.
Direktur Utama Angkasa Pura II, Muhammad Awaluddin mengatakan, jika ada penumpang yang tidak melengkapi persyaratan perjalanan seperti SIKM maka akan diserahkan ke pemerintah daerah dalam hal ini adalah Pemprov DKI Jakarta. "Penumpang akan dibawa ke tempat karantina di Gedung Olahraga (GOR) Cengkareng dan beberapa tempat yang akan segera disiapkan oleh Pemprov DKI Jakarta untuk menunggu hasil PCR," katanya, Rabu (27/5/2020).
"Mereka diserahkan ke pemerintah daerah kalau tidak memenuhi persyaratan gugus tugas di bandara. Kami serahkan mekanisme ke Pemprov DKI dan sudah disiapkan asrama atau tempat karantina di GOR Cengkareng," paparnya.
Baca juga: Penumpang Pesawat Wajib Kantongi Hasil Swab PCR, Bandara Soetta Siapkan 3 Pos Pemeriksaan
Awaluddin juga menjelaskan, surat keterangan bebas Covid-19 merupakan syarat dalam pengajuan SIKM. Apabila belum mendapatkan surat pernyataan bebas Covid-19, maka yang bersangkutan tidak akan mendapatkan SIKM.