JAKARTA - Gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan ditunda pencairannya. Walaupun begitu, gaji ke-13 akan tetap cair di 2020.
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, Kemenkeu tetap akan berkomitmen untuk membayarkan gaji ke-13 para PNS. Namun, keputusan pencairan akan dilakukan pada Oktober 2020.
Baca juga: Di Tengah Covid-19, Sri Mulyani Kaji Ulang Pembayaran THR dan Gaji 13 PNS
"Nanti oktober akan diputuskan. pembayarannya setelah itu bisa november dan desember, tapi yang jelas tahun ini," ujarnya kepada Okezone, Jakarta, Rabu (27/5/2020).
Dirinya menjelaskan, penundaan tersebut karena faktor prioritas anggaran. Di mana, pemerintah mengalokasikan untuk Covid-19.
"Juga harus penjadwalan juga, PNS juga diuntungkan kan, karena lebaran juga tidak akan mudik, jd THR bisa dipakai untuk kebutuhan rutin," ujarnya.