JAKARTA - Presiden Joko Widodo meminta agar petani dan nelayan bisa mendapatkan insentif. Dirinya menyebut ada beberapa skema insentif yang bisa diberikan kepada petani dan nelayan.
Baca Juga: Jaga Pangan, Petani dan Nelayan Bakal Dapat Bansos Sembako hingga BLT
Misalnya saja pemberian insentif berupa keringan pembayaran cicilan dan bunga kredit. Seperti diketahui, beberapa waktu lalu pemerintah mengeluarkan kebijakan keringanan bunga kredit untuk para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) serta Usaha Ultra Mikro (UUMi).
"Melalui subsidi bunga kredit. Ini juga sudah kita putuskan saya kira sudah berjalan pemerintah menyiapkan Rp34 triliun untuk merelaksasi pembayaran angsuran dan pemberian subsidi bunga kredit," ujarnya saat membuka rapat terbatas virtual, Kamis (28/5/2020).
Baca Juga: 2,44 Juta Petani Miskin Bakal Terima BLT Rp600.000
Adapun keringan kredit tersebut berupa berupa ditanggungnya bunga kredit sebesar 6% selama 6 bulan. Keringanan ini diberikan untuk pelaku usaha ultra mikro atau dengan pinjaman di bawah Rp10 juta.
Kemudian pemberian keringanan bunga yang ditanggun pemerintah sebesar 6% selama 3 bulan pertama dan 3% selama 3 bulan selanjutnya. Pemebrian relaksasi kresdit ini dikhususkan untuk pelaku UMKM dengan pinjaman antara Rp10 juta hingga Rp500 juta.
Kemudian untuk UMKM dengan pinjaman Rp500 juta hingga Rp10 miliar akan mendapatkan ekringan juga. Adalah berupa ditanggungnya bunga kredit sebesar 3% di tiga bulan pertama dan 2% di tiga bulan selanjutnya.
"Disalurkan lewat KUR, lewat UMI lewat pegadaian dan lewat perusahaan pembiayaan lainnya," kata Jokowi.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menambahkan, para nelayan dan petani juga diharapkan bisa mendapatkan bantuan angsuran bunga subsidi pada penerima permodalan yang didapat dari beberapa Kementerian. Oleh karena itu, Kementerian Pertanian dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bisa lebih aktif dalam membantu para nelayan dan petani.
"Penundaan angsuran dan bunga subsidi pada penerima bantuan permodalan yang dilakukan oleh beberapa Kementerian seperti LKP dan lain lainnya baik itu dari Kementerian Pertanian maupun KKP saya rasa itu ada," katanya.
(Dani Jumadil Akhir)