Kemnaker: 336 Perusahaan Diduga Langgar Aturan Pembayaran THR

Taufik Fajar, Jurnalis
Kamis 28 Mei 2020 11:28 WIB
Uang THR (Foto: Freepik)
Share :

“Saat ini kita telah koordinasikan dengan Dinas Tenaga Kerja setempat untuk tindaklanjut pemeriksaan oleh pengawas ketenagakerjaan dalam rangka penegakan hukum,” kata Ida dalam keterangan persnya, Kamis (28/5/2020).

 Baca juga: Kemnaker Gandeng Diaspora Tingkatkan Skill Pekerja Korban PHK

Ida menjelaskan, pemeriksaan awal terhadap dugaan pelanggaran pembayaran THR ini memang difokuskan pada pemilahan 4 kategori pengaduan THR, yaitu THR belum dibayarkan, THR belum disepakati, THR terlambat bayar, dan THR tidak dibayarkan.

(Dyah Ratna Meta Novia)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya