3. Penerimaan Negara Meningkat
Dengan demikian, kena pajak 10%. Pengenaan pajak itu baik perdagangan dari luar maupun dalam negeri, yang mencapai nilai transaksi atau jumlah traffic dan pengakses tertentu dalam kurun waktu 12 bulan. Demikian seperti dilansir laman resmi Kemenkeu, Jakarta, Kamis (28/5/2020).
Penerapan PPN kepada Netflix, Zoom hingga Spotify diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara dalam rangka menanggulangi dampak wabah Covid-19, dan menjaga kredibilitas anggaran negara serta stabilitas perekonomian negara di masa krisis global seperti ini.
Melalui pajak, pemerintah mengajak semua pihak untuk bahu-membahu, mengambil peran mengatasi tantangan akibat Covid-19.
4. Sanksi Bila Tak Bayar Pajak
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan, akan ada sanksi yang disiapkan bagi perusahaan digital yang tidak mematuhi aturan tersebut. Tak tanggung-tanggung sanski pembatasan akses di tanah air bakal dilakukan karena tertuang dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020
"Kalau kita baca Perppu itu, apabila PMSE tidak mematuhi, akan ada sanksi di Perppu itu, yaitu pembatasan akses," ujarnya.
(Feby Novalius)