Pelaku Pariwisata di Malang Usulkan Bentuk Satgas Khusus Menuju New Normal

Avirista Midaada, Jurnalis
Sabtu 30 Mei 2020 18:06 WIB
Pariwisata (Foto: Okezone.com)
Share :

KOTA MALANG – Pelaku usaha pariwasata menemukan sejumlah kejanggalan yang berpotensi memunculkan salah tafsir pada peraturan masa transisi new normal dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Malang di tengah pandemi corona

Hal ini tampak dari sosialisasi masa transisi new normal pasca selesainya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Balaikota Malang, yang menyasar pelaku pariwisata, perhotelan, dan restoran.

Baca juga: Jokowi Siapkan Rp6,4 Triliun untuk 5 Destinasi Wisata Prioritas

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Malang Dwi Cahyono mengatakan, ada sejumlah peraturan masa transisi menuju new normal yang berpotensi menjadi salah tafsir. Salah satunya dengan pembatasan perkumpulan orang hanya boleh 30 orang, namun belum dijelaskan seperti apa.

“Ternyata banyak salah tafsir, jadi contoh yang dulu boleh berkumpul 30 orang, itu membingungkan, 30 orang itu untuk masing – masing hall atau 30 itu untuk keseluruhan jadi masing-masing hall 5 orang,” ujar Dwi Cahyono dikutip Sabtu (30/5/2020).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya