1,79 Juta Pekerja Indonesia Terdampak Covid, Ada yang Di-PHK dan Dirumahkan

Giri Hartomo, Jurnalis
Rabu 03 Juni 2020 13:07 WIB
PHK Pekerja Akibat Virus Corona. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencatat pekerja sektor formal yang dirumahkan sebanyak 1.058.284 pekerja dan pekerja sektor formal yang ter-PHK 380.221 pekerja, per 27 Mei 2020.

Sedangkan pekerja sektor informal yang terdampak 318.959 pekerja. Selain itu, terdapat 34.179 calon pekerja migran yang gagal diberangkatkan serta 465 pemagang yang dipulangkan. Total pekerja yang terdampak pandemi Covid-19 sebanyak 1.792.108 pekerja.

Baca Juga: Jelang New Normal, Menaker Harap Perusahaan Rekrut Lagi Pekerja Ter-PHK

“Ini adalah data yang telah melalui proses cleansing antara Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan. Data ini sudah diketahui jelas by name by address,” jelas Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dalam keterangannya, Rabu (3/6/2020).

Dengan data tersebut, Ida pun meminta para pengusaha merekrut kembali pekerja atau buruh yang terdampak Covid-19, apalagi jelang penerapan new normal (kenormalan baru) di Indonesia.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya