1,79 Juta Pekerja Indonesia Terdampak Covid, Ada yang Di-PHK dan Dirumahkan

Giri Hartomo, Jurnalis
Rabu 03 Juni 2020 13:07 WIB
PHK Pekerja Akibat Virus Corona. (Foto: Okezone.com)
Share :

Baca Juga: Siapa yang Bertanggung Jawab Bila Pekerja Tertular Covid-19 di Kantor?

Menurut Ida, merekrut ulang para pekerja yang ter-PHK dan dirumahkan memiliki keuntungan tersendiri bagi pengusaha. Mereka telah memiliki keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan, memiliki pengalaman kerja, serta mengenal budaya kerja di perusahaan.

“Sehingga mereka dapat langsung bekerja sesuai keahliannya dan tidak perlu mengadakan pelatihan kerja (training) lagi. Ini tentu menguntungkan perusahaan untuk meningkatkan produktivitasnya,” jelasnya.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya