Mal Dibuka 15 Juni, Pengunjung Wajib Pakai Masker

Taufik Fajar, Jurnalis
Kamis 04 Juni 2020 14:19 WIB
Ke mal wajib pakai masker (Foto: The Conversation)
Share :

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan akhirnya memperpanjang pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Tapi PSBB kali ini merupakan PSBB masa transisi yang permbelakuannya agak longgar.

 

Mal, pusat perbelanjaan, tempat wisata, rumah makan, hingga industri akan dibuka secara pelan-pelan. Operasi juga harus dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan.

Mal atau pusat perbelanjaan akan dibuka pada 15 Juni 2020. Namun masyarakat jangan berbondong-bondong ke mal untuk mencegah terjadinya lonjakan positif virus corona.

 

Baca juga: Jelang Dibuka, Ini Rincian SOP yang Diterapkan Pengelola Mal

Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Dewan Pengurus Daerah (DPD) DKI Jakarta Ellen Hidayat mengatakan, semua pihak harus mendukung pemberlakuan protokol kesehatan new normal di mal di tengah pandemi. Pengunjung boelh ke mal hanya saat sehat, jika suhu tubuh Anda terdeteksi di atas 37,5 derajat celcius, maka Anda tidak akan diperkenankan masuk ke dalam mal.

Pengunjung mal, terang Ellen, wajib memakai masker. Penggunaan masker wajib dilaksanakan guna memproteksi diri Anda dan orang lain.

"Jika tak mau memakai masker maka pengunjung dilarang masuk ke mal. Masker wajib dipakai demi kesehatan dan keselamatan semua orang," ujar Ellen belum lama ini.

Baca juga: Suhu Tubuh di Atas 37,5 Derajat Celcius Dilarang Masuk Mal

Tanpa menggunakan masker, Anda tidak akan diizinkan masuk ke dalam mal. Sebab mal merupakan area wajib menggunakan masker.

(Dyah Ratna Meta Novia)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya