JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan akhirnya memperpanjang pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Tapi PSBB kali ini merupakan PSBB masa transisi yang permbelakuannya agak longgar.
Mal, pusat perbelanjaan, tempat wisata, rumah makan, hingga industri akan dibuka secara pelan-pelan. Operasi juga harus dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan.
Mal atau pusat perbelanjaan akan dibuka pada 15 Juni 2020. Namun masyarakat jangan berbondong-bondong ke mal untuk mencegah terjadinya lonjakan positif virus corona.
Baca juga: Jelang Dibuka, Ini Rincian SOP yang Diterapkan Pengelola Mal
Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Dewan Pengurus Daerah (DPD) DKI Jakarta Ellen Hidayat mengatakan, semua pihak harus mendukung pemberlakuan protokol kesehatan new normal di mal di tengah pandemi. Pengunjung boelh ke mal hanya saat sehat, jika suhu tubuh Anda terdeteksi di atas 37,5 derajat celcius, maka Anda tidak akan diperkenankan masuk ke dalam mal.