JAKARTA - DKI Jakarta akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk masa transisi. Nantinya, akan ada pelonggaran untuk kegiatan usaha.
Salah satu yang diterapkan adalah kegiatan apapun itu akan dilakukan dengan 50% kapasitas. Dari Jumlah pekerja hingga pelanggan.
Baca juga: Mal Dibuka 15 Juni, Pengunjung Wajib Pakai Masker
Salah satunya pasar dan ruko. Nantinya juga akan dibuka 50% secara bergantian.
Oleh sebab itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencontohkan nantinya pasar seperti kios atau toko akan dibuka berdasarkan harinya. "Toko dengan nomor ganjil buka di tanggal ganjil. Toko dengan nomor genap dibuka pada tanggal genap," ujarnya dalam telekonferensi, Jakarta, Kamis (4/6/2020).
Jadi lanjutnya, operasi pasar akan separuhnya. Hal ini agar menjaga prinsip aman, sehat dan produktif.