Tahap Awal Tapera Bakal Difokuskan untuk PNS eks Peserta Taperum

Giri Hartomo, Jurnalis
Kamis 04 Juni 2020 08:31 WIB
Foto Rumah: Ilustrasi Shutterstock
Share :

JAKARTA – Pekerja kini mempunyai tabungan perumahan. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020, tabungan perumahan akan dikelola oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Komisioner BP Tapera Adi Setianto mengatakan, penyelenggaraan Program Tapera diperuntukkan bagi seluruh segmen Pekerja dengan azas gotong royong. Untuk tahap awal, Tapera akan menyasar PNS yang dulunya peserta Taperum-PNS.

Baca Juga: Ada Tapera, Buruh Bisa Punya Rumah?

“Program Tapera pada tahap awal akan difokuskan pada PNS eks peserta Taperum-PNS maupun PNS baru,” kata dia dalam keterangan tertulis, Kamis (4/6/2020).

Dia menjelaskan,pengelolaan Tapera diharapkan dapat dilakukan dengan tata kelola yang lebih transparan dengan manfaat bagi Peserta yang lebih luas.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya