BP Tapera: Dana Tapera Diinvestasikan secara Transparan

Giri Hartomo, Jurnalis
Kamis 04 Juni 2020 08:55 WIB
Foto Rumah: Ilustrasi Shutterstock
Share :

Baca Juga: Selain PNS, Pegawai Swasta Juga Wajib Daftar Tapera

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020, Tapera akan memotong gaji pekerja hingga 3%. Besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.

Adapun besaran simpanan peserta sebagaimana dimaksud untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5%. Sedangkan pekerja sebesar 2,5%. Sedangkan, besaran simpanan peserta untuk pekerja mandiri ditanggung sendiri. Di mana totalnya 3% dari gaji atau upah.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya